BOGOR-TODAY.COM – Polisi menangkap seorang pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diketahui berinisial DN (27). Ia merupakan warga Tamanwinangun, Kabupaten Kebumen
DN ditanggap lantaran kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu. Pengakuannya sabu itu akan dikonsumsinya sendiri.
Tersangka ditangkap di semua rumah makan di Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat (23/6/2023) lalu. Polisi mengamankan dua paket sabu-sabu dan handphone android. Hal itu dikatakan Wakapolres Polres Kebumen, Kompol Bakti Kautsar Ali.
“Dua paket sabu ini dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih dan disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Dari pengakuan tersangka barang tersebut dibeli dari seharga Rp1 juta secara online. Rencananya sabu itu akan dikonsumsi sendiri. Demikian diungkap Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto.
“Awalnya pelaku mengenal sabu dari temannya, sehingga kecanduan dan bermaksud beli sendiri,” katanya.
Sepanjang tahun 2023 dari Januari sampai Juni, polisi telah berhasil mengungkap 25 kasus dan menetapkan 30 orang tersangka. Mulai dari pengedar pengguna hingga penjual.
Atas perbuatannya, pelaku DN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. Baca Juga Bupati Sleman Minta Danarta Tertib Administrasi Penggunaan Dana Kalurahan
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” katanya. (NET*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















