
Dia menambahkan, RUU perkoperasian ini dirancang untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global.
Dengan adanya pembaharuan undang-undang perkoperasian ini kita berharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Bogor, Pepi Januar Pelita mengatakan, untuk tetap mendukung dan mendorong roda gerak dan laju Dekopinda, sehingga tetap konsisten mewujudkan tri fungsi Dekopinda yaitu fasilitasi, edukasi, dan advokasi.
“Saya berharap agar seluruh perangkat daerah dan para camat juga memberikan perhatian terhadap gerakan masyarakat sadar berkoperasi,” kata Pepi.
“Dekopinda sebagai wadah aspirasi akan dengan senang hati terlibat dalam gerakan tersebut,” tambah Pepi.
Dekopinda ingin peringatan hari Koperasi ini bentuk kerja sama yang harmonis, antara Pemkab Bogor, Dekopinda, para pimpinan pusat koperasi, serta koperasi dan UMKM se-Kabupaten Bogor.
“Koperasi dan UMKM seperti dua sisi mata uang. Koperasi yang hebat adalah koperasi yang konsisten membina dan mendampingi UMKM, dan UMKM yang hebat adalah UMKM yang berkoperasi,” pungkansya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















