Berikut tahapan memeriksa sertifikat tanah secara online:

  1. Laman Kementerian ATR/BPN

Pengecekan sertifikat tanah melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN bisa dilakukan dengan tahapan-tahapan berikut ini:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas
BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

  1. Aplikasi Sentuh Tanahku

Memeriksa sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, berikut tahapan-tahapannya:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Dorong Budaya Literasi Lewat Out of The Boox 2026

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari. (net)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================