Polisi tetapkan D
Di tempat ini MS (26) meregang nyawa usai duel maut dengan rekannya D (21). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan D (21) sebagai tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan MS (26) di sebuah kontrakan di kawasan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“D (21) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Citeureup, Iptu Yayan Sopian, Senin 24 Juli 2023.

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Sayur Daun Ubi Tumbuk yang Gurih dan Harum

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin oleh pihak Rumah Sakit (RS) Kramatjati untuk memintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita evakuasi ke RS Kramatjati. Kemudian dari pihak rumah sakit mengizinkan untuk pelaku diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Iptu Yayan Sopian.

BACA JUGA :  Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Erick Thohir Apresiasi Juang Pemain Timnas Indonesia

Akibat perbuatannya itu, kata Yayan, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 184 karena, sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Ia membeberkan bahwa, motif pertikaian keduanya itu lantaran D sakit hati saat ingin meminjam uang kepada MS (26) namun tidak mendapat respon.

============================================================
============================================================
============================================================