Polisi tetapkan D
Di tempat ini MS (26) meregang nyawa usai duel maut dengan rekannya D (21). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORPolisi tetapkan D (21) sebagai tersangka atas kasus duel maut yang menewaskan MS (26) di sebuah kontrakan di kawasan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“D (21) sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Citeureup, Iptu Yayan Sopian, Senin 24 Juli 2023.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan izin oleh pihak Rumah Sakit (RS) Kramatjati untuk memintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Pelaku sudah kita evakuasi ke RS Kramatjati. Kemudian dari pihak rumah sakit mengizinkan untuk pelaku diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Iptu Yayan Sopian.

BACA JUGA :  Usai Pulang Mengaji, 4 Anak Tertimpa Tembok Roboh di Purwokerto, 1 Orang Tewas

Akibat perbuatannya itu, kata Yayan, pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider 184 karena, sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Ia membeberkan bahwa, motif pertikaian keduanya itu lantaran D sakit hati saat ingin meminjam uang kepada MS (26) namun tidak mendapat respon.

Selain itu, D juga menyebut meminjam uang untuk menikahi kekasihnya.

“Butuh uang katanya, mau menikah juga. Terus si pelaku ini bermasalah di tempat kerjanya buat ngembaliin uang setoran toko 3 hari. Dua-duanya (pelaku dan korban) kepala toko D-Top,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Kontrakan di Denpasar, Satu Keluarga Tewas Berpelukan di Kamar Mandi

Dikabarkan sebelumnya, kasus itu terjadi saat MS (26) dan D (21) adu mulut karena tak digubris saat meminjam uang. Akhirnya, terjadi baku hantam hingga keduanya penuh luka dan bersimbah darah.

“Cekcok dulu, terus pakai tangan kosong baru pakai pisau itu,” tuntasnya.

Penulis: Mutia Dheza Cantika

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================