
“Berbagai upaya dilakukan tersangka setiap kali akan melakukan pencabulan, mulai dari memberikan uang, ancaman hingga kekerasan fisik,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Senin (24/7).
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan beberapa pakaian korban dan juga test pack kehamilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Mj dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















