
“Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB,” ucapnya.
NA kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Malang usai proses penyidikan. Sedangkan korban telah didampingi oleh tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
“Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan. Pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















