“Jadi, mari kita semua bersatu bangkit kembali dan musyawarah dalam RAT, kembali ke jati diri koperasi bukan ke LPSK atau LP,” ungkapnya.

Poin ketiga, dia menerangkan mengenai pasal 19 (4 ) UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi, baik itu asset atau hak suara.

“Jadi, bukan keegoisan semata untuk mendapatkan hak sepenuhnya dengan menghalalkan segala cara. Saya rasa itu hal yang keliru dalam berkoperasi,” ucapnya.

Untuk poin keempat dia menjelaskan mengenai Pasal 20 ayat 1(b), bahwa setiap anggota mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan.

BACA JUGA :  Semarakkan HJB ke-544, Perumda PPJ Gelar Bazar Ekonomi Kerakyatan Sepekan Penuh di Blok F Trade Center

Poin terakhir kata dia, bahwa setiap tindakan dan perbuatan tentunya mengandung konsekuensi hukum, bila mana ada tindakan diluar jalur dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Gugatan derden verset, jika kelompok atau lembaga yang menyita asset untuk kepentingan kelompoknya. Untuk itu dia minta kepada Menkopolhukam, para penegak hukum khususnya Kemenkop berada di garda paling depan untuk melindungi seluruh anggota bukan sekelompok anggota yang jelas melakukan upaya kriminalisasi terhadap koperasi.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Ditegaskannya, bahwa hal itu sebagaimana UUD 1945 pasal 28 D (1) bahwa setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

“Jadi berikan kami seluruh anggota KSP SB ini kepastian hukum, dimana kami sudah ada putusan pengadilan perdata khusus di PN Jakpus lalu kami di tarik tarik kemana mana, lalu dimanakah kepastian hukum itu,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================