tersangka kasus penembakan
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama jajaran saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023. Foto : PMJNews.com

BOGOR-TODAY.COM – Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda IDF.

Melansir PMJNews.com, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951. ***

BACA JUGA :  Kamar Mandi Sudah Dibersihkan Tapi Masih Bau? Ini 5 Penyebab yang Sering Tidak Disadari

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================