BOGOR-TODAY.COM – Aksi tega dilakukan oleh seorang suami yang diketahui berinisial GK (21). Ia lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku diduga menjambak hingga menjepit tangan istri ke pintu mobil.
GK pun akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Kamis (27/7/2023).
GK diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, di sebuah kafe di Kawasan Megamas, pada hari Sabtu (22/7/2023) malam. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
“Pelaku diamankan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Manado,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Sugeng mengatakan, peristiwa tersebut berawal karena selisih paham dan adu mulut antara keduanya.