BOGOR-TODAY.COM – Aksi tega dilakukan oleh seorang suami yang diketahui berinisial GK (21). Ia lantaran tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Dalam aksinya, pelaku diduga menjambak hingga menjepit tangan istri ke pintu mobil.
GK pun akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Kamis (27/7/2023).
GK diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, di sebuah kafe di Kawasan Megamas, pada hari Sabtu (22/7/2023) malam. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
“Pelaku diamankan pada hari Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 01.30 Wita di Manado,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Sugeng mengatakan, peristiwa tersebut berawal karena selisih paham dan adu mulut antara keduanya.
“Keduanya terlibat adu mulut kemudian pelaku diduga menampar korban dua kali, menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke mobil dan menjepit jari tangan korban dengan pintu mobil. Korban juga diseret ke dalam mobil sehingga menyebabkan tangan korban kesakitan,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mendatangi Kantor Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi. Pelaku pun diamankan di sebuah tempat kos.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman