Polri Bentuk Komisi Kode Etik Dua Pelanggar Tertembaknya Bripda IDF
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono . Foto : PMJNews.id

BOGOR-TODAY.COM – Dua tersangka kasus tertembaknya Bripda IDF, yakni Bripka IMS dan Bripka IG, akan menjalani peradilan melalui sidang etik.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili kedua terduga pelanggar tersebut.

BACA JUGA :  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Irak dan Filipina

KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Juli 2023.

Majelis hakim KKEP nantinya akan menentukan nasib dari kedua terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut  Namun untuk kepastian tanggalnya belum disampaikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pak Kades di Sawah Bengkok Gegerkan Warga Gombang Blora

Ia hanya menyampaikan saat ini dua terduga pelanggar masih menjalani pemeriksaan atas kasus pidana yang menjeratnya. Sementara saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Provost Propam Polri.

“Masih proses pemeriksaan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================