BOGOR-TODAY.COM – Dua tersangka kasus tertembaknya Bripda IDF, yakni Bripka IMS dan Bripka IG, akan menjalani peradilan melalui sidang etik.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili kedua terduga pelanggar tersebut.
“KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Juli 2023.
Majelis hakim KKEP nantinya akan menentukan nasib dari kedua terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut Namun untuk kepastian tanggalnya belum disampaikan lebih lanjut.
Ia hanya menyampaikan saat ini dua terduga pelanggar masih menjalani pemeriksaan atas kasus pidana yang menjeratnya. Sementara saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Provost Propam Polri.
“Masih proses pemeriksaan,” katanya.