Polri Bentuk Komisi Kode Etik Dua Pelanggar Tertembaknya Bripda IDF
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono . Foto : PMJNews.id

BOGOR-TODAY.COM – Dua tersangka kasus tertembaknya Bripda IDF, yakni Bripka IMS dan Bripka IG, akan menjalani peradilan melalui sidang etik.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyusun Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mengadili kedua terduga pelanggar tersebut.

KKEP segera dibentuk,” ujar Syahardiantono saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Juli 2023.

Majelis hakim KKEP nantinya akan menentukan nasib dari kedua terduga pelanggar etik dalam kasus tersebut  Namun untuk kepastian tanggalnya belum disampaikan lebih lanjut.

Ia hanya menyampaikan saat ini dua terduga pelanggar masih menjalani pemeriksaan atas kasus pidana yang menjeratnya. Sementara saat ini kedua tersangka menjalani penahanan di Provost Propam Polri.

BACA JUGA :  KaBogorFest 2026 Resmi Dibuka, Bupati Bogor Ajak Masyarakat Meriahkan HJB ke-544

“Masih proses pemeriksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dua oknum polisi tersangka kasus tewasnya Bripda IDF telah diamankan. Keduanya masing-masing berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

“Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus,” ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.

BACA JUGA :  Perdana, Peringatan HJB ke-544 Digelar di Citalahab Malasari

Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ungkapnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================