
Dirinya menuturkan bahwa KSP SB adalah Koperasi legal yang pelaksanaanya berdasarkan UU perkoperasian, Dan sejak berdiri tahun 2004 sampai dengan Tahun 2020 tidak ada masalah baik pelaksanaan maupun kewajiban kepada anggotanya.
Dan sejauh ini lanjut Hadi, KSP-SB tidak pernah mendapat sanksi dari pemerintah, tetapi justru sebaliknya yakni selalu dapat berbagai penghargaan dari pemerintah mulai kementerian hingga Presiden RI.
Namun kata Hadi, pandemi Covid-19 dan imbas dari banyaknya koperasi dan asuransi yang gagal bayar maka terjadi penarikan besar besaran (rush), sementara penarikan pinjaman dari anggota terhenti dengan restrukturisasi sehingga menguras likuiditas dan akhirnya PN Jakpus menjatuhkan putusan Homologasi.
“Semua anggota memiliki keinginan yang sama, tapi harus dipahami dan di sadari bahwa menjalankan putusan Homologasi pasca covid tidak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya.
Apalagi kata Hadi, adanya provokasi terhadap anggota dengan lapor polisi dan aksi kriminalisasi koperasi dengan berbagai alasan untuk mendapatkan uangnya kembali.
“Jadi, sangat disayangkan bagi anggota yang lapor polisi dan dipungut biaya ini itu untuk mengurusnya tapi hasil nya ga ada, karena memang cara yang salah. Dan kelemahan anggota inilah yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Masih kata Hadi, bahwa proses hukum yang masih berjalan sudah 3 tahun belum tau ujungnya sampai kapan , apalagi ada sekelompok anggota mau bikin LP lagi seharusnya bisa berfikir ulang.
“Mau sampai kapan berperkara, siapa yang diuntungkan. Namun yang pasti anggota lagi yang rugi, baik biaya waktu dan kepastian hukum pastinya,” tandasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















