
“Dari fakta yang ada ini adalah kelalaian yang dilakukan tersangka, sehingga menyebabkan senjata meletus dan mengenai rekannya sendiri,” papar Kombes Pol Surawan.
Ia menjelaskan, peristiwa ini sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dari Bripda IMS dan Bripka IG. Sebab, tanpa sengaja pelatuk tertarik dan menembak Bripda IDF hingga tewas.
“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa kemudian dimasukan dalam tas sudah ke kokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus,” ujar dia.
Saat ini dua anggota polri dari Detaseman Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah ditetapkan menjadi tersangka. Bripda IMS sendiri dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















