
“Pelaku menjawab bahwa anaknya ada di dalam, saat pelapor masuk dia melihat anaknya di dalam kamar pelaku. Pelapor bertanya ‘mengapa kamu di kamar KR’ lalu dijawab oleh anak pelapor bahwa dia telah dinaiki atau ditiduri oleh KR,” ujarnya.
Mendengar keterangan anaknya, pelapor langsung menghubungi suaminya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku di kediamannya.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan dan sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















