“Tiga orang anak-anak saya sangat sedih saat waktu mereka ceritakan dipaksa buka bra karena ada laki-laki juga dua tiga orang. Walaupun laki-laki itu diduga sebagai gay, tetap saja itu laki-laki menurut saya,” tuturnya.

Menurut Riski dan Melissa, hal tersebut memperkuat laporan yang dilayangkan. Selain itu, dia juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen surat, foto, dan video.

BACA JUGA :  Sambut HJB ke-544, Perumda Pasar Pakuan Jaya Gelar 'Bazar Semarak' di Blok F Trade Center

“Kami juga cukup terkaget-kaget ya melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki,” tutur Melissa.

Dalam kasus ini, korban melaporkan dengan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

“Kami menduga perbuatan yang mereka lakukan sudah merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Ditambah lagi saat body checking ada pihak lawan jenis dan ini sangat menyakitkan hati,” ujar Melissa. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================