
“Jadi berdasarkan Perbup, di permen juga, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan pada saat kepala desa mulai diterangsangkakan,” papar dia.
Renaldi mengaku, Pemkab Bogor akan mengangkat pejabat sementara untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemkab berdasarkan semua kewenangannya, mengangkat pejabat sementara yang bisa melakukan semua kegiatan. Terutama untuk fasilitasi dana transfer, kaya siltap (penghasilan tetap, red), dukungan kegiatan buat seluruh stakeholder di desa RT, RW kader, itu yang harus,” tuntasnya. ***
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















