BOGOR-TODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menyebut akan segera mencarikan penanggung jawab (Pj) Kades Tonjong berinsial NH usai terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Samisade tahun anggaran 2022.

Kini, NH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses Surat Keputusan (SK) untuk menentukan status resmi Pj Kades Tonjong.

BACA JUGA :  Jaro Ade Ajak Warga Megamendung Hijaukan Pekarangan Lewat Tanam Durian Unggul

“Proses SK nya sudah mulai, mudah-mudahan hari ini selesai,” kata Renaldi, Rabu (9/8/2023).

Ia menjelaskan, bagi kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Jadi berdasarkan Perbup, di permen juga, tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan pada saat kepala desa mulai diterangsangkakan,” papar dia.

Renaldi mengaku, Pemkab Bogor akan mengangkat pejabat sementara untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA :  Perkuat Ekonomi Ultra Mikro, PNM dan BRI Life Edukasi 150 Perempuan Mekaar di Bogor

“Pemkab berdasarkan semua kewenangannya, mengangkat pejabat sementara yang bisa melakukan semua kegiatan. Terutama untuk fasilitasi dana transfer, kaya siltap (penghasilan tetap, red), dukungan kegiatan buat seluruh stakeholder di desa RT, RW kader, itu yang harus,” tuntasnya. ***

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================