BOGOR-TODAY.COM – Seorang wanita berusia 22 tahun, yang berinisial SZM, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota karena telah mempromosikan tautan ke situs judi online.
SZM mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @araamudrikah yang memiliki 82,3 ribu pengikut.
Selain mempromosikan link situs judi online, wanita kelahiran Bogor ini juga menjadi brand ambassador situs bernama Cendana 88.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka SZM diduga telah melanggar UU ITE .
“Ini tentu melanggar Undang-Undang ITE, dimana pihak tanpa hak mentransaksikan, kemudian menyebabkan mudahnya di akses informasi elekronik bermuatan situs perjudian,” kata Bismo, Selasa (22/8/2023).
Menurut Bismo, dalam akun instagram milik tersangka di bio profilnya terdapat sebuah link yakni heylink.me yang berisi Whatsapp Official tersangka dan situs perjudian online Cendana88.
Selain itu, lanjut Bismo, tersangka juga mengaku direkrut oleh pelaku lainnya yakni PNA yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita sudah kantongi identitas pelaku DPO yang mengajak tersangka kerjasama untuk menjadi brand ambassador di situs perjudian online tersebut, saat ini dalam pengejaran,” ungkapnya.
Untuk menjadi brand ambassador dan mempromosikan link situs perjudian online, Kombes Bismo mengungkapkan, tersangka dibayar sebesar Rp7 juta per bulan.
“Jadi tersangka ini sudah membuat kontrak kerjasama dengan bayaran Rp7 juta per bulan. Tersangka sudah melakukan hal itu selama tujuh bulan lalu hingga sekarang tertangkap,” katanya.
Selain situs perjudian online Cendana88, Kombes Bismo menyebut tersangka juga pernah mempromosikan situs lainnya yakni Vegas688 di awal Agustus 2023.
“Motifnya tersangka ini karena ekonomi, sebab tersangka sudah tidak bersekolah. Disamping itu, pengungkapan kasus ini terus kita gencarkan terhadap perjudian online karena tidak menutupkemungkinan pelaku yang sudah tertangkap memiliki jaringan ditempat lain dan kejahatan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto Pasal 27 Ayat (2) perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















