“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, tersangka menawarkan jasa layanan sexual kepada para konsumen dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per satu kali berhubungan.
“Dari prostitusi online tersebut tersangka
mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi,” ungkapnya.
Dari kasus prostitusi online itu, Polisi berhasil menyita barangbukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================