Salah Satu Hotel di Kota Bogor Jadi Tempat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 1 Orang Mucikari

Prostitusi online
Tersangka Mucikari prostitusi online saat diamankan di Polresta Bogor Kota. (Bogor-today.com)

BOGOR-TODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang tersangka mucikari prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tersangka berinisial AH (20) menjajakan tiga wanita melalui aplikasi MiChat.

Menurutnya, bahwa pengungkapan prostitusi online ini berdasarkan adanya aduan dari masyarakat.

“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” kata Kombes Bismo, Selasa (22/8/2023).

Kombes Bismo menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan disebuah hotel di kawasan Sukasari, sehingga didapati laki-laki dan perempuan disebuah kamar hotel.

BACA JUGA :  Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah Hadiri Reform Knowledge Sharing

“Pada hari sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi tersebut dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki
laki dan perempuan didalam kamar,” jelasnya.

Ia menuturkan, modusnya mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat kemudian mucikari bertemu dengan konsumen.

“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka menawarkan jasa layanan sexual kepada para konsumen dengan tarif berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu per satu kali berhubungan.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

“Dari prostitusi online tersebut tersangka
mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi,” ungkapnya.

Dari kasus prostitusi online itu, Polisi berhasil menyita barangbukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================