zona merah pencemaran udara
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin. Foto : Mutia/bogor-today.com

BOGOR-TODAY.COM – Wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinyatakan masuk zona merah pencemaran udara di Indonesia.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan laporan yang diterimanya itu akan menjadi pembahasan lanjutan pada pemerintah daerah termasuk polemik pencemaran sungai Cileungsi.

“Pertama kalau memang itu benar hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi kami, tapi kan seperti Cileungsi itu batasannya gabung ada yang masuk ke Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok bahkan Jakarta yang diujung itu. Orang-orang kadang nyebut cileungsi itu dari ujung tol cibubur sampai terminal Cileungsi,” ujar Burhanudin kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :  Pasokan Air Bersih Tirta Pakuan Kota Bogor Tembus ke 178.000 Pelanggan

“Tapi apapun itu menjadi bahan evaluasi kami. Forkopimda akan memberikan saran dan juga akan kita tindak lanjuti termasuk sungai Cileungsi itu,” ujar dia.

Menurutnya, persoalan ini harus dikoordinasikan secara seksama agar segala rekomendasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan nantinya.

“Jadi mungkin kita akan angkat di pimpinan daerah oleh Plt Bupati instansi terkait bagaimana kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 19 Mei 2024

Tak hanya itu, Burhanudin juga menyebutkan bahwa pengusaha harus dilibatkan untuk menyelesaikan problematika yang terjadi. Agar, mereka (pengusaha, red) tidak berfokus pada kepentingan pribadi.

“Jangan sampai pengusaha hanya mementingkan usahanya tapi tidak mementingkan lingkungan,” tuntasnya.

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================