Gantara juga menegaskan, pihaknya menutup permanen saluran bypass atau  secara langsung ke sungai Cileungsi serta melakukan pemasangan papan larangan.

“Konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah,” ungkapnya.

“Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” tambah dia.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dampingi Prabowo dan Dedi Mulyadi, Sejumlah Ruas Jalan Strategis Kabupaten Bogor Diresmikan

Apabila tak mengindahkan dan tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahan akan berhadapan dengan hukum.***

BACA JUGA :  GERD dan Henti Jantung, Apakah Ada Hubungannya?

Penulis : Mutia Dheza Cantika

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================