
“Nanti keluar angkanya, kalau lolos diterbitkan sertifikat dan stiker untuk di tempel di mobil, termasuk hasil uji emisi langsung terkoneksi dengan KLHK,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto mengatakan, pengujian uji emisi ini dilakukan secara bertahap. Selain kendaraan dinas dan angkutan umum, dilakukan juga uji emisi untuk kendaraan pribadi.
“Kita mulai pekan depan di GOR Pajajaran. Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kami imbau untuk segera melakukan service kendaraan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan, untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi sudah dilakukan saat pengujian KIR.
“Kalau tidak lolos uji emisi ya diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tidak lolos uji KIR,” katanya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















