“Petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) di dalam jok motor tersangka sebanyak empat bungkus plastik klip warna putih dilakban warna hitam, yang diduga berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu,” ujar Koko.
Usai penangkapan itu, BA dan motornya dibawa ke Polres Muratara. Berdasarkan pemeriksaan awal, terungkap kalau BA adalah kurir narkoba lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Muratara. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berkomitmen memerangi narkoba di Kabupaten Muratara ini,” kata Koko.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================