BOGOR-TODAY.COM – Polisi mengamankan sekelompok pelajar yang berkumpul di kawasan Jambu Dua, Jalan KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam pemeriksaan, lima pelajar kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) dan diduga akan terlibat tawuran.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pelajar yang sedang berkumpul dan mencurigakan akan melakukan tawuran.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan serta menggeledah 22 pelajar.
Saat itu ada lima orang yang dicurigai membawa senjata tajam dan akan melakukan sweeping terhadap kelompok pelajar lainnya.
“Jadi kelompok anak berkonflik dengan hukum yang kita amankan ini diduga akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan kelompok yang bersebrangan,” jelas Bismo kepada wartawan, pada Selasa (5/9/2023).
“Sebelum itu terjadi sudah kita amankan terlebih beserta barang buktinya sehingga tidak sampai terjadi tawuran ataupun korban luka ataupun jiwa,” tegasnya.
Karena memiliki senjata tajam, kelima pelajar itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Bagi Halaman