BOGOR-TODAY.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu dinanti-nantikan dan mendapatkan antusiasme yang tinggi. Nggak terkecuali pendaftaran CPNS 2023 ini.

Namun, kapan, ya, pendaftaran CPNS 2023 mulai? Nah, berdasarkan perencanaan jadwal yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang.

Dilansir dari laman PANRB, pemerintah telah menetapkan lowongan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 formasi. Lalu, bagaimana jadwal pelakansaan, persyaratan, hingga cara daftar seleksi CPNS 2023? Yuk, langsung saja cari tahu selengkapnya di sini!

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

Berdasarkan perencanaan jadwal yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September – 6 Oktober 2023 mendatang. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cek jadwal tahapan penerimaan CPNS 2023 berikut ini:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pasca-sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024
BACA JUGA :  Waspada Bahaya Tawon dan Cara Ampuh Mengusirnya dari Rumah

Apa Saja Persyaratan Mendaftar CPNS 2023?

Sebelum mendaftar, ada beberapa persyaratan CPNS 2023 yang perlu kamu penuhi, nih. Syarat pertama, wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dan tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Syarat lainnya adalah tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI, maupun pegawai swasta. Kamu juga harus tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI, dan tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

Diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan. Selain itu, kamu juga diminta melampirkan fotokopi KTP, akta kelahiran, dan Curriculum Vitae (CV) terbaru.

Cara Pendaftaran CPNS 2023

Lalu bagaiamana, ya, cara mendaftarnya? Kemungkinan masih sama dengan cara mendaftar sebelumnya, nih. Kamu bisa mendaftar melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar, pastikan kamu sudah memiliki akun terlebih dulu, ya. Kalau belum punya, kamu bisa melakukan pembuatan akun di situs tersebut, dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor handphone dan email yang aktif.

Jika sudah membuat akun dan login ke akunmu, kamu tinggal pilih jenis seleksi dan formasi CPNS, unggah dokumen yang merupakan syarat, dan kemudian cetak kartu. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================