
“Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” lanjutnya.
Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sutradara dan lima orang lainnya berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE dalam kasus peredaran film porno di internet. Lima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam tugasnya mengurus rumah produksi film tersebut.
Tersangka I berperan sebagai sutradara dari film dewasa yang diproduksi rumah produksi tersebut. I juga mencakup sebagai admin, produser, dan pemilik tiga situs film dewasa berlangganan yang beredar di Internet.
Selanjutnya tersangka berinisial JAAS merupakan kamera man dalam pembuatan film dewasa tersebut.
“Tersangka ketiga adalah AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website dimaksud,” ujar Ade.
Lalu tersangka berinisial AT berperan sebagai sound engineering dan figuran film porno tersebut. Dan yang terakhir tersangka berinisial SE, berperan sebagai pemeran wanita dalam film porno tersebut dan sebagai sekretaris dari rumah produksi tersebut.
“SE perannya sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran atau talent dari wanita di film adegan dewasa yang dimaksud,” jelas Ade.
Sejauh ini baru ada lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Kelimanya dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















