
“Ini salah sasaran, karena yang dirusak ini mobil milik TNI. Sedangkan yang ditagih itu K adalah wiraswasta yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemilik mobil,” katanya.
Sedianya pelaku akan menjual raket tersebut. Namun belum sempat dijual, pelaku keburu petugas kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















