Oleh : Heru B Setyawan (Guru Purna Bakti)
SUNGGUH disayangkan terjadi lagi pelecehan sexual di lingkungan pendidikan, yaitu di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Bogor. Yang membuat miris kita semua, pelakunya adalah seorang pendidik atau guru.
Memang guru juga manusia, tidak luput dari dosa, tapi minimal jika kita menjalankan kode etik guru, maka hal ini tidak akan terjadi.
Baik ini hanya oknum guru saja, masih banyak guru yang baik, yang mengabdikan dengan penuh keikhlasan untuk mendidik murid-muridnya.
Kejadian sudah terjadi, pelaku guru juga sudah mengakui salah dan khilaf serta yang bersangkutan sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Tinggal menunggu proses peradilan dan kita bisa mengambil hikmahnya dari kejadian ini.
Lalu bagaimana caranya agar hal ini tidak terulang kembali, minimal berkurang pelecehan sexual yang terjadi di lembaga Pendidikan.
Baiklah ini cara yang mudah untuk mencegahnya, yaitu dengan menerapkan Kode Itik Guru Indonesia, bagi guru saat di sekolah maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik guru di sekolah merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab, kode etik adalah aturan-aturan untuk bertingkah laku sehingga pada profesi apapun tentu memiliki kode etiknya masing-masing.
Ada beberapa kriteria yang menjadi standar yang harus dipenuhi sehingga suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi, yaitu:
Harus mendapat pengakuan dari pemerintah dan masyarakat, adanya kode etik, mempunyai organisasi profesi yang menaungi, dan profesi harus diambil sebagai panggilan hidup.
Kode etik adalah suatu yang sangat penting, disamping sebagai syarat guru bisa dikatakan sebagai profesi, kode etik juga yang akan menjadi salah satu panduan bagaimana tingkah laku pelaku profesi tersebut. Inilah Kode Etik Guru Indonesia, yaitu: