Mahasiswa baru Universitas Pakuan
Mahasiswa baru Universitas Pakuan (Unpak) tahun 2023/2024 diberikan materi pentingnya wawasan dan pengetahuan tentang bela negara di Lapangan Asrama Pusdikzi, Lawang Gintung, Kota Bogor. Foto : unpak.ac.id

BOGOR-TODAY.COMMahasiswa baru Universitas Pakuan (Unpak) tahun 2023/2024 diberikan materi pentingnya wawasan dan pengetahuan tentang bela negara.

Materi tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Ops. Diklat Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Bela Negara, Kementrian Pertahanan Republik Indonesia, Kolonel Marinir Yudi Junaedi, SE dan dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 bidang SDM dan Keuangan, Dr. Ir. Sufrin Hannan,. MM.

Pada sesi tersebut, Yudi Junaedi menyebutkan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara merupakan amanat Undang-Undang pasal 27 ayat 3, yang berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

“Jadi kesini bukan hanya mau sebagai hanya jadi mahasiswa, tapi ini adalah amanat undang-undang. Jadi ini yang harus ditanamkan,” katanya saat menerangkan materi dihadapan ribuan mahasiswa baru.

BACA JUGA :  Pria di Denpasar Bunuh Teman Kencan, Diduga Kesal Ditagih Uang Tambahan

Ia menjelaskan, negara Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya. Oleh sebab itu sebagai warga negara Indonesia sudah sepatutnya untuk menjaga kekayaan negara untuk generasi selanjutnya.

“Jika negara lain melihat Indonesia, tentunya akan sangat tertarik dengan negara Indonesia. Seperti gadis yang cukup seksi jadi bahan rebutan, semua tertarik pada negara kita,” jelasnya.

Untuk itu, para pemimpin Indonesia terdahulu sudah mempersiapkan dan merencanakan cara menjaga kedaulatan dan keamanan negara agar tidak dikuasai oleh negara lain.

BACA JUGA :  Datangi ke Lokasi Bencana di Kota Bogor, Hery Antasari Tinjau Penanganan dan Mitigasi

“Ini karena pendahulu kita yakin dan sangat paham bahwa negara kita adalah negara yang sangat kaya, sangat melimpah sumber dayanya dan harus kita jaga sampai untuk anak cucu kita,” ucapnya.

Kemudian, ia mengatakan merujuk pada UUD No 20 tahun 1982, kini istilah PPBN telah diubah menjadi PKBN (Pendidikan Kesadaran Bela Negara).

“Semenjak ada UUD no 23 tahun 2019 tentang PSDN, Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara disebutkan bahwa istilah PPBN sudah tidak dipergunakan lagi,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================