Pada kegiatan PKBN, yaitu terdapat 3 unsur di dalamnya, pertama melalui pendidikan kewarganegaraan, kedua mengikuti pendidikan militer secara wajib, seperti Comcad dan ketiga menjadi anggota TNI aktif, baik aktif maupun sukarela dan terakhir adalah pengabdian sesuai profesi.

“Penyelenggaraan PKBN dibagi menjadi 3 lingkup, pertama lingkup pendidikan seperti di kampus yang dilaksanakan oleh adik-adik, ada lagi di lingkup pekerjaan pesertanya adalah par pegawai, karyawan itu di lingkup pekerjaan. Ada juga di lingkup masyarakat, yaitu organisasi-organisasi kemasyarakatan. Itu adalah penyelenggaraan PKBN,” tuturnya.

Selanjutnya, Yudi menerangkan, PKBN adalah segala usaha tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan, perilaku serta menanamkan nilai dasar bela negara.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024

“Jadi kalau adik-adik mengikuti kegiatan baris-berbaris, bagaimana adik-adik bersikap, bagaimana kalian berprilaku, itu bagian dari pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara,” terangnya.

Nilai dasar bela negara ada lima: cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan kemampuan awal bela negara.

“Kenapa mahasiswa harus menerapkan nilai dasar bela negara, sistem pertahanan negara kita sudah dipersiapkan secara dini oleh pemerintah diselenggarakan secara total, terarah dan berkelanjutan. Perlu dipahami oleh adik-adik,” sambungnya.

Ia menambahkan, cakupan sistem pertahanan yang bersifat semesta dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan, dan untuk menegakkan kedaulatan negara, ketuhanan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Komponen pertahanan negara menurut UU RI no 3 tahun 2002, tentang pertahanan negara, pasal 7 di antaranya terdapat komponen utama yaitu TNI, komponen cadangan yaitu warga negara, sumber daya alam, SDB, Sarpras nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar & memperkuat komponen utama dan komponen pendukung : WN, SDA, SDB, Sarpras nasional yang secara langsung/tidak lengsung dapat meningkatkan kekuatan & kemampuan komponen utama,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================