KASUS REMPANG MELANGGAR TUJUAN NEGARA

HERU_OPINI
Penulis Opini Heru B. (FOTO : IST)

Oleh : Heru B Setyawan

PENULIS heran bin bingung sekelas Menko, Panglima TNI bahkan Presiden RI dalam menanggapi kejadian kasus rekolasi paksa Pulau Rempang.

Bagaimana tidak bingung, bukankah tujuan negara itu yang terdapat dalam Pembukaan alinea ke 4  UUD NRI Tahun 1945, salah satunya adalah negara itu harus melindungi rakyatnya.

Isi Pembukaan alinea ke 4 UUD NRI tahun  1945 lengkapnya adalah:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Jokowi mengatakan, kekisruhan yang terjadi di Pulau Rempang sebenarnya bisa diselesaikan di tempat, tanpa harus menunggu Presiden.

BACA JUGA :  Kenalkan Olahraga Skateboard Lewat KORMI Go To School

Pemerintah daerah maupun aparat bisa berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat.”Masa urusan gitu sampe Presiden,” ungkap Jokowi dalam acara Infrastructure Forum di The Kasablanka Hall, (13/9/2023).

Jelas ini perkataan kurang bijaksana, sebagai seorang presiden, terkesan lepas tangan dan tidak peduli dengan rakyatnya. Dan hal ini jelas bertentangan dengan tujuan negara, seperti di atas, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dan proyek Rempang Eco City ini bersifat Proyek Strategis Nasional (PSN), berarti ini tanggungjawab pemerintah pusat, tanggungjawab Presiden Jokowi, bukan pemerintah daerah.

Coba bandingkan dengan seorang pemimpin Khalifah Umar bin Khattab yang mengatakan,”Seandainya ada anak kambing yang mati di tepian sungai Eufrat, aku benar-benar takut sama Allah akan menghisab Umar tentang hal itu pada Hari Qiyamat”.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritimiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  dengan arogannya bilang akan membuldozer siapa saja yang melawan.

Dan menghalangi investasi di Pulau Rempang. Bahkan Panglima TNI tidak kalah arogannya akan memiting warga yang menentang dan demo di Pulau Rempang.

BACA JUGA :  Dibunuh Ayah Tiri, Jasad Balita di Medan Lalu Dibuang Ibu ke Taput

Dasar hukum Rempang Eco City sebagai Program Strategis Nasional sebagai Pabrik Kaca dan Solarsel hanya berdasarkan Kepmenko Perekonomian Airlangga Hartarto No. 7 tahun 2023 tanggal 28 Agustus 2023, ini juga salah, semestinya melibatkan pihak DPR dengan UU.

Dan yang terakhir tiba-tiba menteri pertanahan mengatakan  bahwa rakyat yang mendiami 16 kampung tua tidak  mempunyai sertifikat.

Padahal ada bukti dari masyarakat bahwa warga sudah mempunyai sertifikat tanah. Dan menurut Prof Abdul Malik penduduk Pulau Rempang pesisir adalah keturunan prajurit yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak masa Kesultanan Sulaiman Badrul Alam Syah I sejak tahun 1720.

Ayo saatnya semua pemimpin dan rakyat untuk memakai sila ke 4 dari Pancasila, jika ada masalah, kita duduk bareng, berdialog, musyawarah.

Dan sambil minum kopi, tidak perlu arogan para pemimpinnya dan tidak perlu anarkis rakyatnya. Jayalah Indonesiaku. ***

 

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================