
Lolly melanjutkan dengan mengingatkan bahwa dalam Pemilu 2019, Bawaslu menerima 5.103 laporan terkait dugaan pelanggaran di media sosial. Setelah dilakukan penelitian, sebanyak 193 konten dinyatakan melanggar.
“Kami berusaha untuk menghapusnya, tetapi hanya berhasil menghapus 42 akun. Kendalanya terletak pada perbedaan dalam standar komunitas,” jelasnya.
Lolly juga menyoroti bahwa dalam standar komunitas digital, batasan kebebasan berekspresi dalam media sosial terkait pemilihan didasarkan pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
“Jadi, Bawaslu akan tetap berpegang pada ketentuan Undang-Undang 7/2017 dan Undang-Undang 10/2016. Ini adalah pemahaman yang kami sampaikan kepada Tiktok,” tambahnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














