
“Khusus untuk surat panggilan kedua yang sudah kita layangkan dan jika tidak datang dengan alasan yang sah dan jelas pada Selasa nanti kita terbitkan surat perintah membawa,” tegas Ade, kepada wartawan.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa jika mereka tidak hadir, pihak berwenang akan menggunakan surat perintah membawa.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini terungkap melalui patroli siber dan situs video streaming berlangganan yang menyediakan konten dewasa.
Saat ini, lima tersangka sedang ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan 12 pemeran wanita dan lima pemeran pria dalam film tersebut. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















