
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2022 silam.
Muadz menerangkan bahwa seluruh kegiatan di atas tanah wakaf itu atas nama dan izin Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari Sekolah Dasar (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMPIT), dan Masjid At-Taufiq.
“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, makaitu tindak pidana,” tegas Muadz
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin menyebut sidang perdana yang sejatinya akan digelar harus ditunda hingga Selasa, 26 September 2023 mendatang.
“Iya ditunda ke 26 September. Kami yang meminta ditunda,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin usai sidang perdana di PN Bogor.
“Kenapa ditunda karena alasannya, seharusnya Penuntut Umum sesuai kitab Undang-undang Hukum Acara Pasal 143 Ayat 4 itu menjelaskan, bahwa turunan berkas diberikan pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan. Itulah alasan kita meminta ditunda,” sambung dia.
Pada kesempatan ini, dirinya juga menyayangkan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor masuk ke dalam perkara pidana. Mengingat, kedua kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka merupakan penerima wakaf dari Sekolah At-Taufiq Bogor.
“Dengan adanya perkara 167 KUHP ini yang dilaporkan, kami sangat menyayangkan, masa pemberi wakaf yang dilaporkan,” ucap Nazmudin.
“Dan sudah jelas dalam Undang-undang Perwakafan itu, ini bukan sengketa pidana tetapi sudah jelas itu sengketa perdata yang seharusnya musyawarah mufakat,” lanjut dia.
Atas hal itu, Nazmudin mengungkapkan, langkah ke depan yang akan dilakukan pihaknya, yakni menyiapkan pembelaan eksepsi sambil menunggu turunan berkas perkara sesuai aturan 143 KUHP.
“Kami dengan waktu yang sesingkat mungkin ini, kita target bisa menyelesaikan eksepsi semaksimal mungkin,” ungkap Nazmudin.
“Dan yang pasti, karena sudah jelas bahwa ranah perwakafan ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata, musyawarah mufakat (yang akan diperjuangkan),” lanjut dia.
“Terkait masalah pembuktian nanti saat agenda persidangan pembuktian, kita akan buktikan sejelas mungkin agar masyarakat Kota Bogor lebih tahu siapa sebenarnya yang berhak mengelola atas tanah wakaf tersebut,” ujar Nazmudin. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















