Konflik sengketa tanah
Dua terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, Ketua Yayasan YATIB menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (19/9/2023.

BOGOR-TODAY.COMKonflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor memasuki babak baru, dua terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, Ketua Yayasan YATIB menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Selasa (19/9/2023.

Kedua terdakwa tersebut disidangkan dengan perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.

“Bahwa pada hari ini, sidang perdana atas tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin pemilik atau yang berwenang. Perlu diketahui bahwa lokasi yang dimasuki tanpa izin oleh kedua terdakwa ini adalah lokasi yang bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Muadz Masyadi kepada wartawan di lokasi.

Muadz mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang sangat dinanti khususnya warga Irsyadin (warga Al-Irsyad), Tenaga Pengajar, dan Karyawan Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga

Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu, menerangkan bahwa, tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Syarif Ahmad itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum advokat mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor) memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” ujar Muadz

Ketua yayasan yang baru Al-irsyad Ustad Al Alamiah Hakim Amir Balwael, mengharapan kedua terdakwa tersebut dapat dihukum/didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.

Muadz menerangkan bahwa kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.

“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” lanjut Muadz.

“Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun tidak, yang berada di pihak ketiga/lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan” tambahnya.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Sebelumnya, Said Awad dan Syarif Ahmad telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin oleh Polresta Bogor Kota.

Penetapan itu merupakan proses dari Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), lama Almarhum Fauzi Talib.

Kedua terdakwa diketahui memicu sebuah konflik perkara di tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang diketahui adalah milik YAAB.

Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi menanggapi bahwa penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.

============================================================
============================================================
============================================================