Konflik sengketa tanah
Dua terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, Ketua Yayasan YATIB menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Selasa (19/9/2023.

BOGOR-TODAY.COMKonflik sengketa tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq, Kota Bogor memasuki babak baru, dua terdakwa yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polresta Bogor Kota, Said Awad Hayaza, Pembina Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB), dan Syarif Ahmad, Ketua Yayasan YATIB menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Selasa (19/9/2023.

Kedua terdakwa tersebut disidangkan dengan perkara menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.

“Bahwa pada hari ini, sidang perdana atas tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin pemilik atau yang berwenang. Perlu diketahui bahwa lokasi yang dimasuki tanpa izin oleh kedua terdakwa ini adalah lokasi yang bersertifikat wakaf atas nama Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor,” kata Kuasa Hukum Yayasan Al irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor, Muadz Masyadi kepada wartawan di lokasi.

Muadz mengatakan bahwa sidang hari ini adalah sidang yang sangat dinanti khususnya warga Irsyadin (warga Al-Irsyad), Tenaga Pengajar, dan Karyawan Sekolah At-Taufiq yang berlokasi di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Lebih lanjut, Advokat yang berkantor di Jakarta dan Bali itu, menerangkan bahwa, tindakan dua terdakwa, Said Awad dan Syarif Ahmad itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak 18 Oktober 2021.

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum advokat mendampingi korban (Yayasan Al-irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor) memonitor terus perkara ini dari tingkat penyelidikan, penyidikan sampai pra-penuntutan hingga nanti putusan pengadilan,” ujar Muadz

Ketua yayasan yang baru Al-irsyad Ustad Al Alamiah Hakim Amir Balwael, mengharapan kedua terdakwa tersebut dapat dihukum/didakwa semaksimal mungkin sesuai dengan ancaman pidana Pasal 167 KUHP.

Muadz menerangkan bahwa kedua terdakwa, Said Awad Hayaza, bersama Syarif Ahmad sampai saat ini masih mengaku benar dan merasa berhak atas tanah tersebut.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Oleh karena itu agar kedua terdakwa ini tidak mengulangi perbuatannya dan tidak diikuti oleh kroni-kroninya. Maka kedua terdakwa tersebut harus dihukum agar merasa jera dan tidak melakukan tindak pidana yang serupa,” lanjut Muadz.

“Sebagai Kuasa Hukum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, kami akan terus melakukan pembelaan, mengambil alih seluruh aset aset Yayasan Al-Irsyad, baik yang bergerak maupun tidak, yang berada di pihak ketiga/lain. Kami yakin kedua terdakwa tidak bisa lari dari hukuman kurungan” tambahnya.

Sebelumnya, Said Awad dan Syarif Ahmad telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin oleh Polresta Bogor Kota.

Penetapan itu merupakan proses dari Laporan Polisi Nomor: LP/798/X/2021/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 19 Oktober 2021. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Yayasan Al-Irsyad Al- Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), lama Almarhum Fauzi Talib.

Kedua terdakwa diketahui memicu sebuah konflik perkara di tanah Sekolah Islam Terpadu At-Taufiq di Jalan Cimanggu Permai I, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang diketahui adalah milik YAAB.

Kuasa Hukum YAAB, Muadz Masyadi menanggapi bahwa penetapan kedua tersangka itu sesuai dengan Pasal 167 KUHP tentang tindak pidana menempati tanah dan memasuki perkarangan tanpa izin.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara khusus pada 22 Agustus 2022 silam.

Muadz menerangkan bahwa seluruh kegiatan di atas tanah wakaf itu atas nama dan izin Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor yang terdiri dari Sekolah Dasar (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMPIT), dan Masjid At-Taufiq.

“Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, jika memaksakan kehendak untuk melakukan kegiatan di tanah wakaf tersebut tanpa izin dari Yayasan Al Irsyad Al-Islamiyyah Kota Bogor, makaitu tindak pidana,” tegas Muadz

BACA JUGA :  Rutin Konsumsi Semangka Berpotensi Menjaga Kesehatan Jantung, Ini Penjelasannya

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin menyebut sidang perdana yang sejatinya akan digelar harus ditunda hingga Selasa, 26 September 2023 mendatang.

“Iya ditunda ke 26 September. Kami yang meminta ditunda,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Nazmudin usai sidang perdana di PN Bogor.

“Kenapa ditunda karena alasannya, seharusnya Penuntut Umum sesuai kitab Undang-undang Hukum Acara Pasal 143 Ayat 4 itu menjelaskan, bahwa turunan berkas diberikan pada saat pelimpahan perkara dari kejaksaan ke pengadilan. Itulah alasan kita meminta ditunda,” sambung dia.

Pada kesempatan ini, dirinya juga menyayangkan kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah At-Taufiq Bogor masuk ke dalam perkara pidana. Mengingat, kedua kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka merupakan penerima wakaf dari Sekolah At-Taufiq Bogor.

“Dengan adanya perkara 167 KUHP ini yang dilaporkan, kami sangat menyayangkan, masa pemberi wakaf yang dilaporkan,” ucap Nazmudin.

“Dan sudah jelas dalam Undang-undang Perwakafan itu, ini bukan sengketa pidana tetapi sudah jelas itu sengketa perdata yang seharusnya musyawarah mufakat,” lanjut dia.

Atas hal itu, Nazmudin mengungkapkan, langkah ke depan yang akan dilakukan pihaknya, yakni menyiapkan pembelaan eksepsi sambil menunggu turunan berkas perkara sesuai aturan 143 KUHP.

“Kami dengan waktu yang sesingkat mungkin ini, kita target bisa menyelesaikan eksepsi semaksimal mungkin,” ungkap Nazmudin.

“Dan yang pasti, karena sudah jelas bahwa ranah perwakafan ini bukanlah ranah pidana melainkan ranah perdata, musyawarah mufakat (yang akan diperjuangkan),” lanjut dia.

“Terkait masalah pembuktian nanti saat agenda persidangan pembuktian, kita akan buktikan sejelas mungkin agar masyarakat Kota Bogor lebih tahu siapa sebenarnya yang berhak mengelola atas tanah wakaf tersebut,” ujar Nazmudin. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================