“Korban ini menceritakan ke ibunya jika sudah disetubuhi oleh tersangka pada saat rumah sepi, termasuk adiknya juga menjadi korban pencabulan,” kata Febby.

Diakui Febby, ibu korban yang merasa tak terima kedua putrinya menjadi korban pencabulan yang dilakukan pelaku JL pun langsung melapor ke Polresta Serang Kota pada Selasa (29 Agustus 2023) lalu.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

Kemudian sehari berselang di hari Rabu (30 Agustus 2023), lanjut Febby, pihaknya langsung mengamankan pelaku JL tanpa perlawanan di kediamannya.

“Sudah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota sejak Kamis (31 Agustus 2023). Dan berkas pelaku akan secepatnya dilimpahkan ke Kejari Serang,” ujarnya.

Kepada polisi, diterangkan Febby, bahwa pelaku mengaku tak bisa menahan hasrat birahinya saat melihat korban W (15) disaat rumahnya dalam keadaan sepi.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Motifnya sih tersangka ini tidak bisa menahan birahinya saat melihat korban. Kebetulan rumah korban saat itu dalam keadaan sepi,” tuntasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================