Dari hasil pemeriksaan kejadian ini dilakukan pelaku yang merupakan ASN pada bulan Juni 2023. Namun korban baru menceritakan kejadian itu pada 13 Septeber lalu. Demikian dikatakan Kapolres.
Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk korban. Aksi ini pencabulan di ruang UKS sekolah pada pagi hari. Pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, tetapi sudah mengakui perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
============================================================
============================================================
============================================================