Cabuli 5 Siswi SD di Bukit Sundi, Oknum Guru Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan kejadian ini dilakukan pelaku yang merupakan ASN pada bulan Juni 2023. Namun korban baru menceritakan kejadian itu pada 13 Septeber lalu.  Demikian dikatakan Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku dengan membujuk korban. Aksi ini pencabulan di ruang UKS sekolah pada pagi hari. Pelaku memberikan iming-iming uang kepada korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-13, Lorin Sentul Hotel Gelar Turnamen Futsal Antar Hotel dan Restoran se-Jabotabek

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, tetapi sudah mengakui perbuatannya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(NET*)

BACA JUGA :  Silaturahmi Dengan Pimpinan DPRD Dengan PJ Wali Kota, Bahas Isu Strategis dan Tingkatkan Sinergitas Demi Kota Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================