DKJ adalah kependekan dari Daerah Khusus Jakarta, dan ini adalah nama baru yang dipilih oleh pemerintah dengan harapan mencerminkan semangat baru dan perubahan yang sedang berlangsung di Jakarta. Selain itu, nama baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra ibu kota sebagai pusat kemajuan dan inovasi.

BACA JUGA :  Kenapa Makanan di Pesawat Terasa Kurang Enak? Ternyata Bukan Salah Koki

Perubahan ini akan mengubah nama Jakarta dari DKI menjadi DKJ, berdasarkan Undang-undang (UU) IKN. Sebelumnya, status nama DKI Jakarta diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu Kota Indonesia dan juga merupakan daerah otonom tingkat provinsi.***

BACA JUGA :  Dishub Kota Bogor Semprot Tanda Khusus pada 16 Angkot yang Melanggar Batas Usia Teknis

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================