SDN Cibeureum 1

BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan penerimaan suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengakibatkan pencopotan dan penurunan pangkat Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1 oleh Wali Kota Bima Arya, berdampak luas.

Dalam keterangan resmi, Kuasa Hukum dari Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut.

“Kami berencana untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan pencopotan dan penurunan pangkat yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Dwi, Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 4 Mei 2024

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat keberatan terhadap keputusan Wali Kota pada tanggal 18 September 2023.

“Kami juga akan mengejar kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sejumlah media online dan media sosial tanpa melakukan konfirmasi kepada klien saya,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah memanggil kliennya dan empat saksi dalam kasus ini.

“Para saksi yang diperiksa adalah orangtua siswa SDN Cibeureum 1, yang semuanya bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 18 September 2023, mulai pukul 14:00 hingga 17:00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

Dwi mengklarifikasi bahwa pencopotan klien sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 dipicu oleh laporan dua guru yang mengaku bahwa kliennya terlibat dalam tindakan pungutan liar selama PPDB pada bulan Juni 2023.

============================================================
============================================================
============================================================