“Kedua guru yang melaporkan tuduhan ini adalah guru honorer, sementara satu lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tambahnya.

Dwi menekankan bahwa pencopotan dan penurunan pangkat seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bogor. Namun, ia berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut tidak adil, karena tidak melibatkan pendapat dari orangtua siswa.

Selanjutnya, Dwi mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal sebelum PPDB pada bulan Juni 2023. Saat itu, kliennya melakukan audit terhadap tabungan siswa yang dikelola oleh guru kelas. Dalam audit tersebut, ditemukan ketidaksesuaian, dan kliennya mengingatkan salah satu guru tentang hal tersebut.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

“Guru tersebut mengakui bahwa uang tabungan siswa digunakan untuk keperluan pribadi. Beberapa guru lain juga mengakui hal serupa beberapa hari kemudian,” ujarnya.

“Ia juga mendapat laporan bahwa orangtua siswa kelas 6 diminta membayar sejumlah uang untuk membantu pendaftaran anak-anak mereka ke SMP Negeri. Namun, ini bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Dwi.

Karena itu, menurut Dwi, klien mereka tiba-tiba dianggap otoriter oleh para guru dan akhirnya dicap sebagai Kepala Sekolah yang tidak layak. Bahkan, guru-guru mengajukan petisi untuk mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Mengenai pengarahan siswa dalam demonstrasi pada tanggal 13 September 2023, hal ini telah dilaporkan oleh Komite Sekolah ke KPAID Kota Bogor. Dan uang yang diduga hasil pungli sebenarnya digunakan untuk kegiatan In House Training (IHT), bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================