SDN Cibeureum 1

BOGOR-TODAY.COM – Kasus dugaan penerimaan suap dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang mengakibatkan pencopotan dan penurunan pangkat Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1 oleh Wali Kota Bima Arya, berdampak luas.

Dalam keterangan resmi, Kuasa Hukum dari Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1, Dwi Arsywendo, menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut.

“Kami berencana untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan pencopotan dan penurunan pangkat yang dikeluarkan pada tanggal 11 September 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Dwi, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa mereka telah mengirimkan surat keberatan terhadap keputusan Wali Kota pada tanggal 18 September 2023.

“Kami juga akan mengejar kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sejumlah media online dan media sosial tanpa melakukan konfirmasi kepada klien saya,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah memanggil kliennya dan empat saksi dalam kasus ini.

“Para saksi yang diperiksa adalah orangtua siswa SDN Cibeureum 1, yang semuanya bersaksi bahwa klien saya tidak pernah meminta uang dari para orangtua. Pemeriksaan dilakukan pada tanggal 18 September 2023, mulai pukul 14:00 hingga 17:00 WIB,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 16 Mei 2024

Dwi mengklarifikasi bahwa pencopotan klien sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 dipicu oleh laporan dua guru yang mengaku bahwa kliennya terlibat dalam tindakan pungutan liar selama PPDB pada bulan Juni 2023.

“Kedua guru yang melaporkan tuduhan ini adalah guru honorer, sementara satu lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” tambahnya.

Dwi menekankan bahwa pencopotan dan penurunan pangkat seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bogor. Namun, ia berpendapat bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut tidak adil, karena tidak melibatkan pendapat dari orangtua siswa.

Selanjutnya, Dwi mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal sebelum PPDB pada bulan Juni 2023. Saat itu, kliennya melakukan audit terhadap tabungan siswa yang dikelola oleh guru kelas. Dalam audit tersebut, ditemukan ketidaksesuaian, dan kliennya mengingatkan salah satu guru tentang hal tersebut.

BACA JUGA :  Kejuaraan Tarung Derajat Wali Kota Bogor Cup II 2024, Persiapan Menuju Porprov 2026

“Guru tersebut mengakui bahwa uang tabungan siswa digunakan untuk keperluan pribadi. Beberapa guru lain juga mengakui hal serupa beberapa hari kemudian,” ujarnya.

“Ia juga mendapat laporan bahwa orangtua siswa kelas 6 diminta membayar sejumlah uang untuk membantu pendaftaran anak-anak mereka ke SMP Negeri. Namun, ini bukan untuk kepentingan pribadi,” tambah Dwi.

Karena itu, menurut Dwi, klien mereka tiba-tiba dianggap otoriter oleh para guru dan akhirnya dicap sebagai Kepala Sekolah yang tidak layak. Bahkan, guru-guru mengajukan petisi untuk mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1.

“Mengenai pengarahan siswa dalam demonstrasi pada tanggal 13 September 2023, hal ini telah dilaporkan oleh Komite Sekolah ke KPAID Kota Bogor. Dan uang yang diduga hasil pungli sebenarnya digunakan untuk kegiatan In House Training (IHT), bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================