Majelis Parlemen Swiss

BOGOR-TODAY.COMMajelis Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir dalam pemungutan suara terkait larangan penggunaan penutup wajah, seperti burqa atau cadar, yang sering digunakan oleh beberapa perempuan Muslim pada Rabu, (20/9/2023) kemarin.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Dewan Nasional dengan suara mayoritas 151-29, dan telah disetujui sebelumnya oleh Majelis Tinggi.

Partai Rakyat Swiss, yang berorientasi kanan dan bersifat populistik, mendukung langkah ini, sementara beberapa kelompok sentris dan Partai Hijau menunjukkan keengganan terhadapnya.

BACA JUGA :  Jenal Mutaqin Ajak Warga Manfaatkan Program Sunat Gratis di Puskesmas se-Kota Bogor

Melansir Arab News, Kamis, (21/9/2023), keputusan ini diambil setelah hasil referendum nasional dua tahun lalu, di mana 51 persen pemilih Swiss mendukung larangan terhadap niqab (cadar dengan celah mata), burqa, masker ski, dan bandana yang digunakan oleh beberapa demonstran.

Dengan persetujuan dari Majelis Parlemen, larangan ini sekarang menjadi undang-undang federal, dengan sanksi berupa denda hingga 1.000 franc Swiss (sekitar US$ 1.100 atau Rp 15 juta) bagi pelanggar.

BACA JUGA :  Ubah Kebiasaan Makan Siang, Risiko Tekanan Darah Tinggi Bisa Berkurang

Aturan ini mengatur larangan penggunaan penutup hidung, mulut, dan mata di tempat umum serta bangunan pribadi yang dapat diakses oleh publik, walaupun ada beberapa pengecualian tertentu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================