Toyota Fortuner
Viral Mobil di Tol Pakai Lampu Rem Salahi Aturan Bikin Silau Pengendara Lain. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

BOGOR-TODAY.COM – Viral sebuah video yang beredar di media sosial TikTok memperlihatkan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang memakai lampu rem tembak mengakibatkan pengendara mobil lain terganggu karena silaunya.

Video tersebut diunggah oleh akun @eben di TikTok yang bernama asli Hendrik Simanungkit. Hal itu terjadi di sekitar Gerbang Tol Pondok Gede Timur, Minggu (17/9/2023).

“Pak, lampunya bikin silau, Pak. Coba turun, bapak rem. Saya aja tadi hampir tabrakan sama pikap. Ini saya rekam buat laporan polisi karena bapak udah mengganggu pengguna jalan lain,” ujar perekam video saat menegur pengemudi Fortuner tersebut.

Meski telah mendapat teguran, pengemudi Fortuner itu mengabaikannya dan menolak untuk berhenti. Padahal, Hendrik hanya ingin pengemudi tersebut melihat sinar yang dihasilkan dari lampu tesebut sehingga ke depannya tidak menggunakannya lagi.

BACA JUGA :  Cari Wawasan Soal Perguruan Tinggi, Pelajar SMAN 10 Bogor Kunjungi UGM

Momen-momen sinar dari lampu rem tembak yang menyilaukan juga dibagikan oleh Hendrik dalam video yang diunggahnya. Terlihat cahaya yang dihasilkan terlalu terang, sehingga dapat mengaburkan fokus pengendara lain di belakangnya.

Menanggapi video viral tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menyebutkan bahwa penggunaan lampu rem seperti di mobil Fortuner tersebut menyalahi aturan tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan,” ujar Doni dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA :  Ruang Baca dan Auditorium di Perpustakaan Kota Bogor Gunakan Nama Tokoh

Lebih dari itu, Doni menyampaikan bahwa untuk pemakaian lampu tambahan di kendaraan tidak bisa secara sembarang dilakukan lantaran adanya aturan yang termuat dalam Pasal 59 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah,” ucapnya.

“Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus,” jelasnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================