“Asuransi ini berlaku mulai dari masa tanam hingga masa panen, yaitu dalam kurun waktu empat bulan,” tambahnya.

Pemerintah menanggung biaya pendaftaran asuransi sebesar Rp180 ribu per hektar, dengan 80 persen atau Rp144 ribu berasal dari Pemerintah Pusat, dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Judi menjelaskan bahwa petani perlu memenuhi syarat tertentu untuk mengasuransikan lahan pertaniannya.

Salah satunya adalah dengan mendaftarkan lahan kepada petugas agar mendapat bimbingan untuk masuk ke dalam Sistem Informasi yang dimiliki oleh Distanhorbun, biasanya pada saat usia tanaman belum mencapai 30 hari.

BACA JUGA :  Kemensos Akui Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Guru dan Asrama

Selama tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengasuransikan sekitar 25 ribu hektar lahan pertanian padi. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================