“Sesuai pasalnya ada yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun, ada 6 tahun dan ada 15 tahun,” katanya.

Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan pertambangan. Kemudian di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak pihak yang dapat menemui para pengunjuk rasa.

BACA JUGA :  Resep Sayur Nangka Bumbu Merah Pedas, Gurih Santan dan Bikin Nagih

Setelah itu, warga beralih ke kantor DPRD berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa emosi dan kembali melakukan perusakan.

BACA JUGA :  Surat Al-Ikhlas: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Tauhid yang Mendalam

Massa akhirnya ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu membakar kantor bupati.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================