siswa SMP
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM – Polisi telah menangkap lima orang terkait insiden perundungan dan penganiayaan yang terjadi di kalangan siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kejadian ini telah menjadi viral di media sosial.

Melansir beritasatu.com, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, pihak kepolisian telah mengambil tindakan terhadap kasus perundungan anak SMP di Cilacap tersebut.

“Peristiwa ini terjadi pada hari Selasa (26/9/2023) kemarin. Kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang, di mana tiga di antaranya diperiksa sebagai saksi, sementara dua lainnya merupakan pelaku,” kata Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :  Kecelakaan Sopir Mercy di Medan Tabrak 2 Pengendara Motor-Mobil, Diduga Mabuk

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan potensi ancaman terhadap ketertiban dan keamanan di sekitar mereka kepada petugas Polri terdekat.

“Tujuannya adalah agar tindakan dapat segera diambil untuk mencegah tindakan kriminal,” ujarnya.

“Ketika ada indikasi gangguan ketertiban dan tindakan kriminal seperti penganiayaan atau pengeroyokan, harap segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kami meminta masyarakat untuk tidak terlalu emosional dan menghindari melakukan tindakan sendiri, karena hal tersebut dapat memunculkan masalah tambahan,” pintanya.

BACA JUGA :  DINAMIKA PILKADA KABUPATEN BOGOR KERING IDE DAN GAGASAN

Dalam penanganan kasus perundungan siswa SMP di Cilacap, Polri telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Kabid humas juga menyampaikan keprihatinannya terhadap insiden ini dan mengharapkan agar orang tua mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak mereka, sehingga mereka tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================